Memastikan legalitas sebuah properti adalah langkah penting sebelum membeli atau menjual rumah. Salah satu dokumen yang paling krusial adalah sertifikat rumah. Sertifikat ini menjadi bukti sah kepemilikan atas tanah atau bangunan. Namun, masih banyak orang yang belum tahu bagaimana cara mengecek keaslian dan keabsahan sertifikat tersebut.
Artikel ini akan membahas cara cek sertifikat rumah secara offline maupun online, agar Anda bisa bertransaksi dengan aman dan terhindar dari risiko penipuan.
Mengapa Penting Mengecek Sertifikat Rumah?
Sertifikat tanah atau rumah bisa saja palsu, ganda, atau sedang dalam sengketa hukum. Mengecek sertifikat akan membantu Anda memastikan:
-
Status kepemilikan properti yang jelas.
-
Tidak ada tumpang tindih atau sengketa lahan.
-
Sertifikat tidak sedang diagunkan atau dijaminkan.
-
Sesuai dengan data di kantor pertanahan.
Cara Cek Sertifikat Rumah Secara Offline
1. Cek Langsung ke Kantor BPN
Anda bisa datang langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi properti. Berikut langkah-langkahnya:
-
Siapkan fotokopi sertifikat yang ingin dicek.
-
Isi formulir permohonan pengecekan sertifikat.
-
Lampirkan identitas diri (KTP) dan bukti kepemilikan jika ada.
-
Petugas akan memverifikasi data di database BPN.
Biaya pengecekan ini tergolong terjangkau, dan hasilnya biasanya keluar dalam beberapa hari kerja.
Cara Cek Sertifikat Rumah Secara Online
Seiring perkembangan teknologi, kini Anda bisa cek sertifikat rumah secara online melalui aplikasi resmi BPN:
1. Gunakan Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN memungkinkan Anda mengecek informasi dasar properti dari mana saja.
Langkah-langkahnya:
-
Unduh aplikasi "Sentuh Tanahku" di Play Store atau App Store.
-
Daftar akun menggunakan NIK dan email aktif.
-
Masukkan data sertifikat yang ingin dicek: nomor sertifikat, nama pemilik, dan lokasi.
-
Sistem akan menampilkan status dan informasi tanah bila datanya sudah terintegrasi.
Tips Tambahan Saat Mengecek Sertifikat
-
Selalu cocokkan nama pemilik, nomor sertifikat, dan lokasi tanah.
-
Hindari membeli rumah dengan sertifikat ganda atau belum balik nama.
-
Bila perlu, konsultasikan dengan notaris atau PPAT untuk memastikan keabsahan dokumen.
Penutup
Cek sertifikat rumah adalah hal wajib sebelum membeli properti. Kini proses pengecekan bisa dilakukan dengan mudah, baik lewat kantor BPN maupun secara online via aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan melakukan verifikasi ini, Anda akan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.